Terkini
- Kritik Terhadap Pemprov DKI Jakarta: Pengelolaan Sampah Jangan Hanya Jadi Wacana Dalam Anggaran 2027
- PIiala Dunia Telah Usai, Kini Saatnya Mengejar Piala Akhirat
- Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Daerah Revitalisasi Program P2L KWT melalui Penyaluran 1.300 Bibit di Bone, Sulawesi Selatan
- GMNI DKI Jakarta Soroti Dugaan Perampasan Tanah dan Pendekatan Militer dalam Program KDMP
- Indonesia Tegaskan HAM Tak Boleh Diterapkan dengan Standar Ganda
- Transformasi Digital Bank Jakarta Berlanjut, eForm Permudah Layanan Nasabah
- Final Piala Dunia Jadi Momentum Kementerian UMKM Perkuat Dukungan bagi Ojol Indonesia
- GenCoopRun 5K Semarakkan Harkopnas ke-79, Kemenkop Ajak Gen Z Kenal Koperasi Modern
- Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern
- Lionel Scaloni : Spanyol Tampil Lebih Baik
GMNI DKI Jakarta Soroti Dugaan Perampasan Tanah dan Pendekatan Militer dalam Program KDMP

Keterangan Gambar : Korlap Aksi GMNI saat unras beberapa waktu lalu
Bernusa.com. JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Organisasi tersebut menilai pendekatan yang digunakan dalam pembangunan sejumlah gerai KDMP berpotensi memicu konflik agraria dan menimbulkan persoalan baru di tingkat desa.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se atau Bung Dendy, mengatakan konflik yang terjadi di Desa Narasaosina dan Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi peringatan penting mengenai pentingnya penyelesaian persoalan lahan sebelum pembangunan dijalankan.
Menurutnya, konflik tersebut berkaitan dengan sengketa lokasi pembangunan gerai KDMP dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, warga mengalami luka-luka, serta sejumlah rumah terbakar.
Bung Dendy menilai persoalan agraria dalam program KDMP tidak dapat dilepaskan dari keterbatasan ketersediaan lahan di banyak desa. Ia mengutip hasil kajian Divisi Riset Institut Marhaenisme 27 yang menyebut sekitar 10.830 dari total 75.266 desa di Indonesia tidak memiliki Tanah Kas Desa (TKD).
"Kondisi tersebut berpotensi mendorong penggunaan tanah garapan masyarakat maupun tanah adat sebagai lokasi pembangunan apabila tidak dilakukan melalui proses musyawarah yang melibatkan warga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin.
Selain persoalan lahan, GMNI DKI Jakarta juga menyoroti pelibatan aparat teritorial dalam implementasi program KDMP. Bung Dendy menilai pendekatan tersebut berpotensi mengurangi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.
Ia menyebut evolusi kebijakan KDMP, mulai dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, hingga Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 2026, menunjukkan adanya perubahan pendekatan pemerintah dari aspek administratif menuju pengawasan yang lebih kuat.
"Persoalan agraria seharusnya diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang menghormati hak masyarakat, bukan dengan pendekatan yang berpotensi menimbulkan ketakutan di tingkat desa," kata Bung Dendy.
Di sisi lain, GMNI DKI Jakarta juga menilai tata kelola program KDMP perlu diawasi secara ketat. Menurut organisasi tersebut, struktur birokrasi yang panjang berpotensi membuka celah penyimpangan apabila tidak disertai sistem pengawasan dan transparansi yang memadai.
GMNI juga menyoroti kebijakan pengelolaan anggaran desa yang diklaim berkaitan dengan pendanaan program KDMP. Organisasi itu meminta pemerintah membuka informasi mengenai sumber pendanaan, mekanisme pengadaan lahan, serta tata kelola penggunaan anggaran agar dapat diawasi publik.
Sebagai rekomendasi, DPD GMNI DKI Jakarta meminta pemerintah menghentikan pembangunan KDMP di lokasi yang masih bersengketa, mengedepankan penyelesaian konflik melalui musyawarah, melakukan verifikasi status lahan secara independen, melibatkan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan, serta menjamin transparansi pengelolaan anggaran.
"Koperasi harus kembali menjadi gerakan ekonomi rakyat yang demokratis, menghormati hak atas tanah, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa," tutup Bung Dendy.
_-_Copy.png)



.jpg)



_(1).png)

