Indonesia Tegaskan HAM Tak Boleh Diterapkan dengan Standar Ganda

By Goenk1975 20 Jul 2026, 19:24:21 WIB Internasional
Indonesia Tegaskan HAM Tak Boleh Diterapkan dengan Standar Ganda

Keterangan Gambar : Wamen HAM, Mugiyanto (foto olahan AI)


Bernusa.com. Jakarta – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan nilai universal yang tidak boleh diterapkan secara selektif berdasarkan kepentingan politik negara tertentu. Pernyataan itu disampaikan bertepatan dengan peringatan dua tahun putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli 2024 yang menyatakan kehadiran Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional. 

Melalui unggahan resminya, Mugiyanto mengatakan setiap 19 Juli menjadi pengingat bahwa masih ada janji keadilan internasional yang belum sepenuhnya diwujudkan.

Menurutnya, putusan ICJ tersebut merupakan tonggak penting dalam hukum internasional. Namun hingga kini, implementasinya dinilai masih menghadapi tantangan akibat adanya standar ganda dalam respons sebagian negara terhadap berbagai pelanggaran HAM.

Baca Lainnya :

Mugiyanto menyampaikan bahwa Indonesia memilih untuk tetap konsisten menyuarakan penghormatan terhadap hukum internasional. Dalam Sidang Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-59 di Jenewa, Indonesia menegaskan sikapnya dengan menyoroti berbagai dugaan pelanggaran HAM di kawasan konflik, termasuk di Gaza, serta menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan represif yang dialami para pembela HAM pro-Palestina.

"Hak asasi manusia adalah nilai yang universal. Ia tidak bisa dan tidak boleh diterapkan secara selektif hanya saat menguntungkan agenda politik tertentu," tegas Mugiyanto.

Menurut Wakil Menteri HAM, kredibilitas sistem HAM internasional akan sangat ditentukan oleh konsistensi seluruh negara dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum internasional tanpa membedakan kepentingan politik, kekuatan ekonomi, maupun posisi geopolitik.

Pemerintah Indonesia, lanjutnya, akan terus mendukung penyelesaian konflik melalui penghormatan terhadap hukum internasional, perlindungan hak-hak sipil, serta penguatan peran lembaga-lembaga internasional dalam mewujudkan keadilan dan perdamaian yang berkelanjutan.