- Ketua Harian DPP Partai Ummat Heikal Safar Menggelar Diskusi Bulanan Perdana Dan Temu Media Dalam Rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
- Angkat Jejak Sejarah Jalan Pos dan KAA, Bandung Siapkan Forum Kota Pusaka Indonesia 2027
- Meneladani Akhlak Nabi untuk Jakarta yang Beradab dan Indonesia yang Bersatu
- Analisa KOMRAD 98, 27 Agustus 2026: Menanti Gelombang Besar Perlawanan Masyarakat.
- Teh Java Preanger Dilirik Investor Belanda di KKI 2026
- Wali Kota Munjirin Tinjau Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati, Dorong Penataan Kawasan
- Mengenal Joe Thunder, Sang \"Seribu Wajah\" Yang Menjadi Mentor Di Balik Layar Magis Indonesia
- Gus Ipul Pastikan Kemensos Tangani Korban Kebakaran Kampung Adat Sade
- Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, Ancaman Penyakit Mulai Mengintai Pengungs
- 1.660 Warga Ramaikan Fun Run HUT RI di Jakarta Barat
Mengapa Menteri Ketenagakerjaan Membatasi Penetapan Ulang Upah Minimum?
Oleh: Musrianto, SH. Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI).

Keterangan Gambar : Musrianto, SH.
JAKARTA– Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dibentuk untuk mewujudkan pengawasan yang transparan, akuntabel, profesional, dan memberikan kepastian hukum. Namun, di balik tujuan tersebut terdapat persoalan mendasar dalam Pasal 34 ayat (4).
Ketentuan ini hanya memberikan mekanisme penetapan ulang (review) terhadap hasil pengujian kekurangan pembayaran upah lembur, sedangkan hasil pengujian mengenai kekurangan pembayaran upah minimum maupun manfaat jaminan sosial akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tidak memperoleh mekanisme koreksi yang sama. Padahal seluruhnya merupakan hak normatif pekerja yang memiliki kedudukan hukum setara.
Pertanyaannya, mengapa negara hanya membuka ruang koreksi untuk satu jenis hak, tetapi menutupnya bagi hak lain yang justru menjadi perlindungan paling mendasar bagi pekerja, yaitu upah minimum?
Baca Lainnya :
- Momentum Hari Anak Indonesia, Kemenbud Dorong Generasi Kreatif melalui Festival Video ASEAN0
- Menkop Tegaskan Penguatan Koperasi Saat Berdialog dengan Penggerak Koperasi di Pamekasan0
- Final Piala Dunia Jadi Momentum Kementerian UMKM Perkuat Dukungan bagi Ojol Indonesia0
- GenCoopRun 5K Semarakkan Harkopnas ke-79, Kemenkop Ajak Gen Z Kenal Koperasi Modern0
- Pemkab Bekasi Matangkan Regulasi Pilkades Serentak 2026, Fokus Wujudkan Demokrasi Desa Berkualitas0
Dalam negara hukum, setiap pembedaan perlakuan harus memiliki dasar yang objektif, rasional, dan proporsional. Sayangnya, Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tidak memberikan penjelasan mengapa hanya perkara upah lembur yang dapat dimohonkan penetapan ulang. Akibatnya, pembatasan tersebut berpotensi melahirkan perlakuan yang bersifat arbitrer.
Persoalan ini juga menyentuh aspek konstitusional. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28D ayat (2) menjamin hak memperoleh imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selain itu, Pasal 28I ayat (2) melarang segala bentuk diskriminasi.
Kepastian hukum tidak hanya berarti adanya aturan, tetapi juga tersedianya prosedur untuk memperbaiki kemungkinan kesalahan administrasi. Ketika mekanisme koreksi hanya diberikan terhadap satu jenis hak normatif, sementara hak lainnya ditutup tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka yang dikurangi bukan sekadar prosedurnya, melainkan perlindungan hukumnya.
Ironisnya, ketentuan tersebut juga bertentangan dengan Permenaker itu sendiri. Pasal 2 ayat (2) huruf h menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan prinsip kesetaraan. Namun Pasal 34 ayat (4) justru menciptakan perlakuan yang berbeda terhadap hak-hak pekerja tanpa dasar normatif yang jelas. Sebagai peraturan pelaksana, Permenaker juga tidak boleh mengurangi ruang perlindungan yang telah dijamin oleh undang-undang maupun konstitusi berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori.
Persoalan tersebut bukan sekadar teori. Dampaknya telah muncul dalam praktik.
Hal itu terlihat dalam perkara Sdri. Kiki Yuliyana, yang melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan kekurangan pembayaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta untuk periode 2016 sampai 2025. Namun Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta hanya menerbitkan penetapan untuk periode 2016 sampai 2020, sedangkan periode 2021 sampai 2025 tidak diterbitkan penetapan maupun alasan hukum yang menjelaskan mengapa periode tersebut tidak diperiksa.
Dari perspektif hukum administrasi negara, keadaan tersebut menimbulkan persoalan terhadap asas keterbukaan, kecermatan, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagai bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Lebih jauh lagi, karena Pasal 34 ayat (4) tidak membuka mekanisme penetapan ulang terhadap hasil pengujian upah minimum, pekerja kehilangan kesempatan untuk meminta Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian melakukan pengujian kembali.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa kelemahan Pasal 34 ayat (4) bukan lagi persoalan hipotetis, melainkan telah berdampak nyata terhadap akses pekerja memperoleh perlindungan hukum yang efektif ketika diduga terjadi kekeliruan, ketidaklengkapan pemeriksaan, atau pengabaian sebagian objek pemeriksaan.
Karena itu, revisi terhadap ketentuan tersebut menjadi kebutuhan yang mendesak. Mekanisme penetapan ulang seharusnya berlaku terhadap seluruh hasil pengujian sebagaimana Pasal 31 ayat (2), termasuk kekurangan pembayaran upah minimum dan manfaat jaminan sosial. Selain itu, setiap hasil pemeriksaan wajib disertai alasan hukum yang jelas, tersedia mekanisme evaluasi internal terhadap kualitas penetapan pengawas, serta sistem pengawasan perlu didukung digitalisasi yang memungkinkan pekerja mengakses dokumen dan mengajukan keberatan secara transparan.
Pada akhirnya, persoalan Pasal 34 ayat (4) bukan hanya menyangkut prosedur administratif, melainkan menyangkut efektivitas perlindungan hak konstitusional pekerja. Pembatasan mekanisme penetapan ulang hanya terhadap perkara upah lembur kehilangan dasar rasional, bertentangan dengan prinsip kesetaraan, dan berpotensi tidak sejalan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Apabila tujuan Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 adalah membangun sistem pengawasan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, maka tidak ada alasan hukum untuk menutup mekanisme koreksi terhadap dugaan kekeliruan penetapan upah minimum. Justru di situlah perlindungan negara terhadap hak-hak pekerja seharusnya diwujudkan.
_-_Copy.png)









_(1).png)
