- Ketua Harian DPP Partai Ummat Heikal Safar Menggelar Diskusi Bulanan Perdana Dan Temu Media Dalam Rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
- Angkat Jejak Sejarah Jalan Pos dan KAA, Bandung Siapkan Forum Kota Pusaka Indonesia 2027
- Meneladani Akhlak Nabi untuk Jakarta yang Beradab dan Indonesia yang Bersatu
- Analisa KOMRAD 98, 27 Agustus 2026: Menanti Gelombang Besar Perlawanan Masyarakat.
- Teh Java Preanger Dilirik Investor Belanda di KKI 2026
- Wali Kota Munjirin Tinjau Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati, Dorong Penataan Kawasan
- Mengenal Joe Thunder, Sang \"Seribu Wajah\" Yang Menjadi Mentor Di Balik Layar Magis Indonesia
- Gus Ipul Pastikan Kemensos Tangani Korban Kebakaran Kampung Adat Sade
- Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, Ancaman Penyakit Mulai Mengintai Pengungs
- 1.660 Warga Ramaikan Fun Run HUT RI di Jakarta Barat
Mengenal Tupoksi Pendamping UKM dan Batas Kewenangan dalam Rencana Relokasi.
Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute

Keterangan Gambar : Meme Tupoksi Pendamping UKM Kecamatan
Bernusa.com– Pendamping Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di tingkat kecamatan memiliki peran penting dalam membantu pelaku usaha mengembangkan dan mempertahankan usahanya. Namun, fungsi pendampingan tidak dapat disamakan dengan kewenangan pemerintah dalam menetapkan sebuah kebijakan. Perbedaan ini menjadi penting ketika muncul informasi mengenai rencana relokasi UKM yang dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.
Dalam konteks DKI Jakarta, penyelenggaraan pengembangan kewirausahaan antara lain diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu. Regulasi tersebut menempatkan pendamping pada fungsi pendampingan dasar, mulai dari sosialisasi program hingga fasilitasi koordinasi dan monitoring. Pendamping juga berperan dalam aspek pelatihan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, permodalan, serta pemantauan perkembangan usaha.
Dengan demikian, ruang kerja pendamping berada pada ranah pembinaan, fasilitasi, koordinasi dan pengembangan usaha. Pergub tersebut tidak memberikan kewenangan kepada pendamping untuk secara mandiri menetapkan kebijakan relokasi terhadap pelaku usaha. Pendamping tidak berada pada posisi sebagai pejabat pengambil keputusan mengenai penataan kawasan atau pemindahan lokasi usaha.
Baca Lainnya :
Ketentuan tersebut sejalan dengan Permenkop UKM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Peraturan tersebut mengatur kualifikasi dan kompetensi bidang pendamping UMKM, bukan memberikan kewenangan pemerintahan untuk mengambil keputusan mengenai relokasi. Sementara itu, PP Nomor 7 Tahun 2021 memberikan kerangka mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan UMKM melalui peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Batas kewenangan tersebut juga harus dilihat dari perspektif UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang ini menegaskan pentingnya kewenangan yang sah dalam setiap keputusan dan tindakan pemerintahan. Karena itu, seseorang yang menjalankan fungsi pendamping UKM tidak otomatis mempunyai kewenangan pemerintahan hanya karena berada dalam suatu program pemerintah.
Dalam persoalan relokasi, perlu dibedakan antara menetapkan kebijakan dan menyampaikan informasi. Pendamping UKM tidak memiliki kewenangan mandiri untuk menetapkan bahwa suatu kelompok usaha harus direlokasi. Namun, pendamping dapat dilibatkan dalam sosialisasi apabila telah terdapat kebijakan resmi dan penugasan yang jelas dari pejabat atau perangkat daerah yang berwenang.
Persoalannya menjadi berbeda apabila pendamping atas inisiatif sendiri menyampaikan kepada publik bahwa suatu kelompok UKM pasti akan direlokasi. Terlebih jika informasi tersebut mencakup lokasi baru, waktu pelaksanaan, kewajiban pindah, kompensasi atau konsekuensi tertentu. Dalam keadaan demikian, dasar kewenangan dan penugasan pendamping patut dipertanyakan.
Hal yang perlu ditegaskan, persoalannya bukan apakah pendamping boleh berbicara kepada masyarakat. Pendamping memang dapat melakukan sosialisasi dalam lingkup tugasnya. Persoalannya adalah apakah informasi yang disampaikan merupakan informasi resmi dan apakah penyampaiannya berada dalam batas penugasan yang diberikan.
Informasi mengenai relokasi bukan informasi yang berdampak kecil bagi pelaku usaha. Relokasi dapat memengaruhi pelanggan, pendapatan, investasi, biaya operasional dan keberlangsungan usaha. Karena itu, informasi tersebut harus disampaikan secara jelas, akurat dan berasal dari pihak yang mempunyai kewenangan.
Masyarakat berhak mengetahui siapa yang menetapkan rencana relokasi dan apa dasar hukumnya. Masyarakat juga berhak mengetahui apakah sudah terdapat keputusan atau dokumen resmi mengenai rencana tersebut. Jika Pendamping UKM ditugaskan untuk melakukan sosialisasi, dasar penugasannya juga harus jelas agar informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendamping UKM seharusnya ditempatkan sebagai fasilitator dalam proses tersebut. Apabila pemerintah telah menetapkan kebijakan relokasi, pendamping dapat membantu pendataan pelaku usaha terdampak, memfasilitasi komunikasi dan memberikan pendampingan sesuai mandat. Namun, fungsi tersebut tidak mengubah posisi pendamping menjadi pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang boleh atau tidaknya seorang pendamping menyampaikan informasi kepada publik. Persoalannya adalah kepastian mengenai sumber kewenangan, dasar kebijakan dan batas penugasan. Prinsipnya sederhana: pihak yang menetapkan kebijakan harus jelas, dan pihak yang menyampaikan kebijakan juga harus mempunyai dasar penugasan yang jelas.
Karena itu, ketika Pendamping UKM Kecamatan menyampaikan kepada masyarakat bahwa akan dilakukan relokasi, pertanyaan yang patut diajukan adalah: atas dasar keputusan apa informasi tersebut disampaikan, siapa pejabat yang menetapkan kebijakan relokasi, dan apakah pendamping memiliki penugasan resmi untuk menyampaikannya? Pertanyaan tersebut bukan untuk menghambat fungsi pendampingan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang berdampak kepada masyarakat disampaikan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
_-_Copy.png)









_(1).png)
