- Saatnya Pelindo Memimpin Reformasi Ketenagakerjaan di BUMN
- Disegel Tetapi Pembangunan Terus Berjalan, Kevin Wu Desak Usut Lapangan Padel di Aset Pemprov DKI
- Politisi Muda Partai Ummat Ridho Rahmadi Menantu Amien Rais Dikabarkan Mundur Dari Jabatan Ketua Umum DPP Partai Ummat
- AI Mulai Masuk Industri Film, Jeremias Nyangoen: Kita Tak Bisa Menolak Perkembangan Teknologi
- Robot Humanoid Mornine Kantongi Sertifikasi CE Uni Eropa, Bidik Pasar Global
- Ketua Harian DPP Partai Ummat Heikal Safar Menggelar Diskusi Bulanan Perdana Dan Temu Media Dalam Rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
- Angkat Jejak Sejarah Jalan Pos dan KAA, Bandung Siapkan Forum Kota Pusaka Indonesia 2027
- Meneladani Akhlak Nabi untuk Jakarta yang Beradab dan Indonesia yang Bersatu
- Analisa KOMRAD 98, 27 Agustus 2026: Menanti Gelombang Besar Perlawanan Masyarakat.
- Teh Java Preanger Dilirik Investor Belanda di KKI 2026
Pigai Usul Jabatan Strategis Non-Operasional Polri Bisa Diisi Kalangan Sipil

Keterangan Gambar : Menteri HAM, Natalius Pigai
Bernusa.com. JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis non-operasional di lingkungan Polri.
Usulan tersebut disampaikan Pigai sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme institusi kepolisian, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Baca Lainnya :
- Kapolri Buka Peluang ASN Masuk Polri0
- IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri0
- GMNI DKI Ajukan Dokumen Amicus Soal UU TNI0
- 98 Resolution Network: Reformasi Harus Hadirkan Kesejahteraan Rakyat0
- 28 Tahun Reformasi 1998: Demokrasi Tumbuh, Oligarki Menguat, Keadilan Sosial Masih Diperebutkan0
Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi oleh kalangan sipil bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas operasional kepolisian, melainkan bidang pendukung yang bersifat administratif dan manajerial.
Beberapa posisi yang dimaksud antara lain bidang perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi. Jabatan-jabatan tersebut setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon I dalam struktur pemerintahan.
"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujarnya.
Pigai menilai keterlibatan tenaga profesional dari kalangan sipil dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan organisasi Polri, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi kelembagaan.
Ia juga menyebut revisi UU Polri merupakan momentum penting untuk melakukan pembaruan tata kelola institusi kepolisian agar semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengurangi fungsi utama Polri sebagai aparat penegak hukum dan penjaga keamanan masyarakat.
_-_Copy.png)









_(1).png)
