Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Oplosan Gas 3 Kg ke 12 Kg, Dua Tersangka Diamankan

By Achmad Soleh 04 Mei 2026, 21:49:08 WIB Peristiwa
Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Oplosan Gas 3 Kg ke 12 Kg, Dua Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik penyalahgunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi di Perumahan Pondok Mutiara.


BERNUSA.COM, Sidoarjo — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik penyalahgunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial MNH dan MR berhasil diamankan.

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, dalam konferensi pers pada Senin (4/5/2026), menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya di sebuah rumah kontrakan guna menghindari kecurigaan warga sekitar.

“Tersangka memindahkan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong bertuliskan rumah dijual untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” ujarnya.

Baca Lainnya :

Menurut polisi, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan melibatkan satu pelaku lain berinisial RD yang kini masih dalam pengejaran. 

Dalam operasinya, para pelaku memindahkan isi empat tabung elpiji 3 kg ke dalam satu tabung elpiji 12 kg untuk kemudian dijual kembali.

Dari aksi tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 80.000 per tabung 12 kg. Dengan modal empat tabung subsidi seharga Rp 80.000, gas oplosan tersebut dijual dengan harga Rp 130.000 hingga Rp 160.000.

Setiap pekan, komplotan ini mampu menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan. Dengan frekuensi produksi dua hingga tiga kali per minggu, keuntungan yang diraup diperkirakan mencapai Rp 19.200.000 per bulan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas. 

Secara rinci, barang bukti meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.(R/BN).