- 83 Ribu Koperasi Berbadan Hukum, LPDB Perkuat Ekosistem Pembiayaan Koperasi Indonesia
- Pasien Bayi Kembali Dirawat di NICU Usai Operasi, Rekan Indonesia Sumsel Soroti Pelayanan Kesehatan
- Babak Baru Partai Ummat, Sinergi Tokoh-Tokoh Muda Dan Kekuatan Jaringan Menuju Pemilu 2029
- Ketum DPP Rekat Indonesia Nyatakan Presiden Prabowo Dengan Tegas Perintahkan Tindakan Pejabat yang Terlibat Korupsi Dan Gratifikasi
- Khitanan Massal PAM JAYA Layani 2.067 Peserta, Raih Rekor MURI
- Pemprov DKI: Jakarta Kini Bersaing dengan Kota-Kota Besar Dunia
- Depot Bu Rudy Resmikan Sertifikat Halal Cabang Ke-6 Di Harbour City Nine Surabaya
- Transformasi Besar Stasiun Gambir Dimulai, KAI Investasi Rp1 Triliun dari Dana Internal
- Heikal Safar SH Dukung TNI Menolak Backingin Koruptor.!! Saat Polisi Geledah 12 Lokasi Terkait 3 Kasus Korupsi Raksasa
- Maman Abdurrahman: AI Bukan Lagi Masa Depan, Kini Jadi Kebutuhan UMKM Indonesia
Sekjen Propindo Heikal Safar SH : Dalam KUHAP Baru, Advokat Bukan Lagi Sebagai Penonton

JAKARTA, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia ( Sekjen Propindo). Heikal Safar, S.H.memberikan pernyataan kepada publik terkait adanya isu-isu hukum dan politik di Indonesia.
Pasalnya Propindo sendiri merupakan salah satu organisasi profesi advokat yang sangat aktif menyuarakan kepentingan rakyat kecil di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu Maka atas dasar pengalaman disiplin Ilmu yang dimilikinya sering membahas terkait berbagai macam isu di bidang hukum tersebut. Heikal Safar, S.H dalam kapasitasnya sebagai Sekjen Propindo, menyatakan bahwa advokat bukan lagi menjadi penonton pasif dalam KUHAP Baru, karena aturan baru tersebut menempatkan advokat sebagai subjek aktif yang wajib tercatat kontribusinya dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Baca Lainnya :
- Maulid di Mushollah Nursyafiudin: Koperasi Merah Putih Kelurahan Kalibata Akan di Laouncing Januari 20260
- Penguatan Ekonomi Kreatif Strategi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Di Sumatera Barat0
- Mentan Amran Pastikan Bantuan Pangan Mengalir ke Aceh, Sumut, dan Sumbar0
- RDMP Balikpapan Harus Didukung Untuk Kurangi Ketergantungan Impor BBM0
- ABPEDNAS Bogor 2025–2030 Resmi Dilantik: Fokus Penguatan Transparansi dan Jaga Desa0
Lebih lanjut Heikal Safar, S.H menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru membawa lompatan signifikan dalam mengubah posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Jika puluhan tahun advokat ditempatkan sebagai pihak pasif dalam proses penyidikan,
" KUHAP Baru justru menempatkan mereka sebagai aktor yang aktif, strategis, dan wajib terlibat dalam setiap tahapan penegakan hukum, " ujar Sekjen Propindo, Heikal Safar, SH dalam siaran pers kepada sejumlah awak media di Jakarta Selatan, Minggu (30/11/2025).
Selanjutnya Heikal Safar SH mengatakan KUHAP lama selama ini membatasi pro:vadvokat dalam ruang gerak yang sangat sempit. Fungsi pendampingan advokat lebih banyak bersifat simbolik ketimbang substantif.
“Dalam KUHAP lama, advokat hanya boleh melihat dan mendengar. Kita dibayar klien, tapi tidak bisa melakukan pembelaan apapun pada tahap penyidikan,” kata Heikal Safar SH yang dikenal piawai dan mumpuni selain perannya sebagai Sekjen di Organisasi Advokat terbaik yakni Propindo, yang selalu mendukung terhadap program pemerintah, seperti pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa-desa.
"Oleh sebab itu kami selaku Sekjen bersama - sama dengan seluruh anggota dan pengurus Advokat Propindo persembahkan dan menyampaikan kepada publik di seluruh Indonesia bahwa KUHAP Baru: merupakan terobosan besar dan tantangan Baru bagi Advokat dengan membedah 11 Hak Advokat di KUHAP Baru, dari Nasihat Hukum hingga Meminta Salinan BAP Klien."ungkap Sekjen Propindo Heikal Safar SH.
Lanjut Heikal Safar namun demikian kehadiran KUHAP Baru, menurutnya telah menawarkan perbaikan struktural yang nyata. Advokat kini diperbolehkan mendampingi tak hanya tersangka dan terdakwa, tetapi juga saksi, korban, pelapor, dan terlapor.
Lanjut Heikal Safat kemudian, menegaskan advokat juga dapat mengajukan keberatan secara resmi selama pemeriksaan, yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ini loncatan besar. Dulu keberatan kita tidak punya tempat. Sekarang keberatan itu wajib dicatat. Pendampingan juga tidak lagi sempit. Semua pihak yang berhubungan dengan perkara pidana berhak didampingi. Ini mengubah lanskap perlindungan hak asasi manusia (HAM),” tegas Sekjen Propindo Heikal Safar SH.
Selanjutnya sebagai penutup pandangannya terhadap KUHAP Baru, Sekjen Propindo. Heikal Safar SH menyampaikan. hak komunikasi aktif antara advokat dan klien juga diperluas. Advokat dapat berkomunikasi sejak klien ditangkap, ditahan, hingga diperiksa.
""Begitu juga Hak Advokat meminta dokumen, menghadirkan ahli, serta akses terhadap rekaman pemeriksaan juga harus diperkuat." Pungkas Heikal Safar SH yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Dapur Indonesia
Editor (RED)
_-_Copy.png)








_(1).png)

