HUMANIKA Soroti Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta

By Goenk1975 21 Jul 2026, 19:07:23 WIB DKI Jakarta
HUMANIKA Soroti Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta

Keterangan Gambar : Kiki Yuliyana Menuntut Haknya Sambil Menggendong Bayinya


Bernusa.com. Jakarta – Kantor Hukum HUMANIKA menyoroti kinerja Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta yang dinilai belum memberikan kepastian hukum dalam penanganan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja.

Advokat Kantor Hukum HUMANIKA, Musrianto, S.H., mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dialami Kiki Yuliyana sejak Maret 2026. Namun, hingga lebih dari empat bulan berlalu, proses tersebut dinilai belum menjawab seluruh pokok permohonan yang diajukan.

"Kami menilai masih terdapat persoalan serius dalam proses pengawasan ketenagakerjaan. Bukan hanya karena lamanya proses, tetapi juga karena tidak adanya penjelasan mengenai mengapa sebagian objek pemeriksaan tidak dimasukkan dalam hasil Perhitungan dan Penetapan Hak-Hak Normatif," kata Musrianto di Jakarta, Senin (21/7).

Baca Lainnya :

Ia menjelaskan, Kantor Hukum HUMANIKA mengajukan surat permohonan pemeriksaan pada 18 Maret 2026 yang diterima Disnakertransgi DKI Jakarta pada 25 Maret 2026. Permohonan tersebut meminta pengawas ketenagakerjaan memeriksa dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan sekaligus menghitung seluruh hak normatif pekerja.

Namun, di tengah proses pemeriksaan tersebut, Kiki Yuliyana diberhentikan pada 2 April 2026 dengan alasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berakhir dan tidak diperpanjang. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme mediasi di Disnakertransgi DKI Jakarta.

Menurut Musrianto, hingga awal Juli 2026 tidak ada informasi mengenai perkembangan pemeriksaan. Karena itu, pihaknya kembali mengirimkan surat pada 7 Juli 2026 yang diterima sehari kemudian untuk meminta penjelasan perkembangan penanganan perkara. Namun, surat tersebut juga tidak memperoleh tanggapan.

Baru pada 21 Juli 2026, Pengawas Ketenagakerjaan menyerahkan dokumen Perhitungan dan Penetapan Hak-Hak Normatif kepada kuasa hukum. Akan tetapi, dokumen tersebut hanya memuat perhitungan untuk periode Agustus 2016 hingga Oktober 2020.

"Padahal kami juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum untuk periode November 2020 sampai Desember 2025. Sampai sekarang tidak ada penjelasan mengapa periode tersebut tidak diperiksa maupun tidak dimasukkan dalam hasil perhitungan," ujarnya.

Pada hari yang sama, lanjut Musrianto, proses mediasi perselisihan hubungan industrial telah memasuki sidang ketiga. Namun, pihak perusahaan kembali tidak menghadiri mediasi sehingga belum tercapai penyelesaian.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kinerja Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransgi DKI Jakarta.

"Empat bulan menunggu, dua surat resmi tidak memperoleh jawaban, hasil pemeriksaan belum mencakup seluruh objek permohonan, sementara pekerja sudah kehilangan pekerjaannya. Kondisi ini patut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Musrianto meminta Gubernur DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawas ketenagakerjaan. Apabila ditemukan adanya pegawai atau pejabat yang tidak profesional atau tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menurutnya, perlu diberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, HUMANIKA menyatakan akan mempertimbangkan menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila tidak terdapat penjelasan yang memadai terkait penanganan perkara tersebut.

Menurut Musrianto, substansi persoalan bukan hanya terletak pada isi Perhitungan dan Penetapan Hak-Hak Normatif, tetapi juga pada tidak adanya penjelasan mengenai tidak diperiksanya periode kerja November 2020 hingga Desember 2025 yang sejak awal menjadi bagian dari objek permohonan pemeriksaan.

"Setiap tindakan administrasi pemerintahan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kepastian hukum dan transparansi menjadi bagian penting dalam perlindungan hak-hak pekerja," tutupnya.