Pengelolaan Sampah Jangan Hanya Jadi Wacana Dalam Anggaran 2027
Oleh: Amall – Pegiat Lingkungan Kelurahan Papanggo

By Ahmad Romdoni 21 Jul 2026, 11:51:03 WIB Opini
Pengelolaan Sampah Jangan Hanya Jadi Wacana  Dalam Anggaran 2027

Keterangan Gambar : Amall – Pegiat Lingkungan Kelurahan Papanggo


BERNUSA.COM: Opini Warga-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber sebagai langkah menghadapi kondisi darurat sampah di Jakarta. Aturan ini mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah dan melibatkan seluruh unsur pemerintah hingga tingkat RT/RW.

Namun pertanyaan besarnya adalah: apakah para pengurus RT, RW, kader lingkungan, dan bank sampah sudah menerima dukungan sarana serta anggaran yang memadai untuk menjalankan instruksi tersebut?

Jangan sampai pemerintah hanya mengeluarkan instruksi, sementara masyarakat dibiarkan berjuang sendiri tanpa tong sampah terpilah, gerobak pengangkut, komposter, mesin pencacah, maupun dukungan operasional. Kebijakan yang baik harus diikuti dengan pembiayaan yang memadai.

Baca Lainnya :

    Lebih memprihatinkan lagi apabila dalam penyusunan arah pembangunan dan Anggaran Tahun 2027, pengelolaan sampah belum ditempatkan sebagai salah satu isu strategis utama. Padahal, persoalan sampah merupakan masalah lingkungan, kesehatan, dan kualitas hidup warga Jakarta yang setiap hari semakin kompleks.

    Ironisnya, Jakarta memiliki APBD yang mencapai lebih dari Rp81 triliun pada 2026, tetapi persoalan sampah masih didominasi pendekatan mengangkut dan membuang ke fasilitas pengolahan atau TPST. Padahal, penyelesaian dari hulu melalui pemilahan, pengurangan, dan daur ulang jauh lebih berkelanjutan.

    Karena itu, kami mendorong agar Anggaran 2027 memberikan perhatian nyata melalui:

    - Alokasi khusus sekitar Rp1–2 triliun untuk percepatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

    - Penguatan operasional bank sampah di seluruh kelurahan.

    - Bantuan sarana pemilahan sampah untuk RT/RW berupa tong pilah, gerobak, komposter, dan alat pencacah.

    - Insentif bagi kader lingkungan, pengurus bank sampah, RT/RW, serta komunitas yang berhasil menurunkan timbulan sampah.

    - Edukasi dan kampanye besar-besaran agar pemilahan sampah menjadi budaya warga Jakarta.

    Jika pemerintah ingin warga disiplin memilah sampah, maka pemerintah juga wajib menyediakan fasilitas yang mendukung. Jangan membebankan seluruh tanggung jawab kepada masyarakat tanpa memberikan alat, anggaran, dan pendampingan.

    Jakarta tidak akan menjadi kota global apabila persoalan sampah masih diselesaikan dengan pola lama. APBD yang besar seharusnya benar-benar berpihak pada solusi yang menyentuh masyarakat, bukan sekadar menjadi angka dalam dokumen perencanaan.

    Kami mendukung penuh Ingub Nomor 5 Tahun 2026. Namun keberhasilan kebijakan tidak diukur dari banyaknya aturan yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana aturan tersebut didukung oleh anggaran, sarana, dan implementasi di lapangan.

    Ayo, Pak Gubernur, mana implementasi Ingub Nomor 5 Tahun 2026 di tingkat RT/RW? Jangan biarkan gerakan pilah sampah berhenti sebagai slogan. Warga Jakarta menunggu bukti nyata.